Logo Saibumi

Sidang Suap PMB Unila, 6 Saksi Meringankan Dihadirkan 

Sidang Suap PMB Unila, 6 Saksi Meringankan Dihadirkan 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 27 Desember 2020. 

 

Dalam pelaksanaannya, Enam saksi meringankan terdakwa dihadirkan dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (27/12).

BACA JUGA: UMKM dan 170 Koperasi di Bandar Lampung Dapat Bantuan dari Pemerintah Kota

 

Mereka adalah Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ardiansyah dan Ketua RT di Bandar Lampung Adi Susanto.

 

Selanjutnya, Pengacara Gunawan Parikesit, karyawan IBI Darmajaya Mufrihanto, dan Moneta Nauli Harahap serta mahasiswi di Darmajaya Yesindah Citra Raya.

 

Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, saksi-saksi tersebut dihadirkan guna menjelaskan mengenai perilaku terdakwa khususnya dalam berbagai kegiatan sosial.

 

Saat memberikan kesaksian, Adi Susanto mengatakan, pada pertengahan tahun 2022 pihaknya mengajukan program bedah rumah ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tapi tidak direspon.

 

Kabar tersebut sampai di telinga Andi Desfiandi yang kemudian memutuskan untuk membantu dan datang langsung ke lokasi bersama sang istri.

 

"Dia bersama istri langsung mendatangi rumah dan memberikan bantuan, bukan hanya rumah geribik yang dibantu tapi juga makan dan baju pemilik rumah, total anggaran kurang lebih Rp35 juta," ungkap Adi. 

 

Selain dana tersebut, lanjutnya, Andi juga memberikan bantuan beras dan makanan untuk keluarga di rumah itu selama beberapa bulan secara kontinyu.

 

Sementara itu, Ardiansyah yang juga bos salah satu media dia Lampung menerangkan, Andi Desfiandi aktif dalam berbagai aktivitas sosial rutin di Apindo Lampung. 

 

"Iya, seperti bulan puasa dan lainnya. Kegiatan sosial dananya dari sokongan dari para anggota, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahunan," pungkasnya. 

 

Sidang dilanjutkan pekan depan, hari Rabu 4 Januari 2022 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

BACA JUGA: UMKM dan 170 Koperasi di Bandar Lampung Dapat Bantuan dari Pemerintah Kota

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA